Otoritas Moneter dan Kebijakan Moneter

OTORITAS MONETER DI INDONESIA

Otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mempunyai tujuan agar otoritas moneter dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efesien melalui sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prisnsip kehati-hatian.

Undang – undang tentang bank sentral yang baru ini pada dasarnya memberikan kewenangan yang besar kepada Bank Indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia. Dengan kata lain, Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter di Indonesia, sedangkan Dewan Moneter ditiadakan. Meskipun otoritas moneter tidak terletak lagi pada pemerintah, pemerintah tetap mempunyai akses tertentu dalam mempengaruhi kebijakan moneter. Namun, pada akhirnya lahirlah UU No. 3 Tahun 2004. Undang – undang yang baru ini bukan menggantikan undang – undang sebelumnya, tetapi merevisi beberapa pasal serta menambah beberapa pasal baru.

1. Status dan Modal Bank Indonesia

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan / pihak lain, kecuali untuk hal – hal yang secara tegas diatur dalam undang – undang .

Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang – kurangnya Rp2.000.000.000,00 dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau hasil dari revaluasi aset

2. Tujuan dan Tugas

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dan untuk mencapai tujuan tersebut BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Tugas Bank Indonesia yaitu :

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank

Disamping tugas – tugas tersebut, Bank Indonesia juga mempunyai tanggung jawab dan kegiatan lain dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas dan anggaran.

3. Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Wewenang Bank Indonesia dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter :

  • Menetapkan sasaran – sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
  • Melakukan pengendalian moneter
  • Memberikan kredit
  • Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
  • Mengelola cadangan devisa
  • Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu – waktu yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.


4. Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Wewenang Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran :

  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  • Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing
  • Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing
  • Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
  • Sebagai satu – satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran.

5. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia :
  • Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan – ketentuan perbankan yang memuat prinsip – prinsip kehati – hatian.
  • Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
  • Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
  • Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank. Sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
  • Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

6. Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional

Dalam kaitannya dengan pemerintah, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan sebagai berikut :
  • Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
  • Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  • Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
  • Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat – surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
  • Dalam kaitannya dengan hubungan internasional, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan seperti berikut :
  • Bank Indonesia dapat melalukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional.
  • Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.

7. Akuntabilitas dan Anggaran

Dalam kaitannya dengan akuntabiltas, anggaran dan transparansi dari kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, Undang – undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menetapkan hal – hal sebagai berikut :
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada DPR dan pemerintah pada setiap awal tahun anggaran
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR dan pemerintah.
  • Laporan tahunan dan triwulanan tersebut dievaluasi DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
  • Laporan tahunan dan triwulanan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
  • Apabila DPR memerlukan penjelasan, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan atau tertulis.
  • Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa.
  • Untuk membantu DPR melaksanakan pengawasan bidang tertentu terhadap BI, dibentuk Badan Supervisi yang berkedudukan di Jajarta dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.
  • Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaankhusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.
  • Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
  • Selambat – lambatnya 30 hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan BI.
  • Selambat – lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia. Selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah laporan tersebut selesai disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan. Selambat – lambatnya 90 ( sembilan puluh ) hari sejak pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.
  • Surplus hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut :
    1. 30% untuk cadangan tujuan ( namun selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir cadangan tujuan ditetapkan hanya 10% ).
    2. Sisanya dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum mencapai 10% dari seluruh kewajiban moneternya. Jika masih ada sisa surplus, sisa itu diserahkan kepada pemerintah.
    3. Apabila terjadi risiko pelaksanaan tugas dan wewenang BI yang mengakibatkan modal kurang dari Rp. 2 triliun rupiah, sebagai atau seluruh surplus tahun berjalan dialokasikan untuk cadangan umum guna menutup risiko tersebut. Jika masih kurang, pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut setelah mendapat persetujuan DPR.
    4. Sepanjang belum diubah melalui peraturan perundangan, surplus BI tidak dikenakan pajak.
  • Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  • Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dana untuk penyertaan ini hanya dapat diambil dari dana cadangan tujuan.

8. Dewan Gubernur Pengertian

Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang – kurangnya 4 ( empat ) atau sebanyak – banyaknya 7 ( tujuh ) orang Deputi Gubernur. Dewan Gubernur dipimpin oleh gubernur dengan Deputi Gubernr Senior sebagai wakil.
Persyaratan Dewan Gubernur
  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi
  • Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
  • Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan
  • Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama – sama dilarang :
    1. Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga.
    2. Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

9. Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur

  • Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
  • Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjungan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
  • Gubernur, Deputi Dewan Gubernur, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat di hukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang
  • – undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
  • Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam undang – undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.


KEBIJAKAN MONETER

1. Ruang Lingkup Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan dan kemakmuran masyarakat. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
  • Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Merupakan suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar untuk memercepar recovery.

  • Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar yang disebut juga dengan kebijakan uang ketat ( tight money policy ) untuk menghindari overheating.


2. Tujuan Kebijakan Moneter

Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan moneter merupakan salah satu bagian integral dari kebijakan ekonomi makro. Oleh karena itu kebijakan moneter ditujukan untuk mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan neraca pembayaran. Tentunya sasaran tersebut perlu dicapai secara serempak dan maksimal. Atau dengan kata lain melalui kebijakan moneter diharapkan dapat dicapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tingkat pengangguran dan inflasi yang rendah serta perkembangan keseimbangan neraca pembayaran yang mantap.
Banyak yang mempertimbangkan stabilitas harga sebagai tujuan yang paling utama di Negara yang sedang berkembang karena di Negara berkembang banyak mengalami inflasi dan juga dirasakan bahwa kebijakan moneter lebih efektif dalam menghadapi inflasi dibandingkan dengan kebijakan fiskal. Tingkat jumlah uang yang beredar harus dapat mengimbangi pertumbuhan ekonominya, untuk menghindari deflasi dengan demikian dapat diharapkan bahwa kebijakan moneter dapat memperlancar jalannya pertumbuhan ekonomin dalam mencapai tingkat yang lebih tinggi.


3. Alat Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter merupakan upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali.

Kebijakan moneter dilakukan anatara lain dengan menjalankan instrumen atau alat kebijakan moneter sebagai berikut :

a) Operasi Pasar Terbuka ( Open Market Operation )
 

Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah ( government securities ). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

b) Fasilitas Diskonto ( Discount Rate )

Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tigkat bunga bank sentral,serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

c) Rasio Cadangan Wajib ( Reserve Requirement Ratio )

Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

d) Himbauan Moral ( Moral Persuasion )

Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati – hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

4. Prinsip – prinsip Kebijakan Moneter

Prinsip – prinsip yang sering digunakan sebagai acuan dalam menentukan kebijakan moneter khususnya di negara – negara berkembang adalah sebagai berikut :
  • Memiliki satu sasaran utama, yaitu sasaran inflasi, yang dijadikan sebagai prioritas pencapaian ( overiding objective ) dan acuan ( nominal anchor ) kebijkan moneter.
  • Bersifat antisipasif ( preempitive atau forward looking ) mengingat adanya efek tunda kebijakan moneter, kebijakan yang diambil akan berakibat pada masa datang.
  • Mengikatkan diri kepada suatu aturan ( rule ), tetapi cukup fleksibel dalam operasionalnya ( constrained discretion )
  • Transparan dan berakuntabilitas ( good governmance )

5. Kebijakan Moneter di Indonesia

Sebagai salah satu bagian dari integral dari kebijakan ekonomi makro, kebijakan ekonomi Indonesia mempunyai peranan penting di dalam pembangunan nasional sehingga kebijakan moneter lebih diarahkan untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan termasuk pendapatan dan perluasan kesempatan kerja serta kestabilan harga dan keseimbangan neraca pembayaran. Oleh karena itu kebijakan moneter di Indonesia memiliki jangkauan yang luas. Untuk itu, Bank Indonesia sebagai pelaksana otoritas moneter tidak hanya mengatur jumlah uang beredar sesuai dengan kebutuhan riil perekonomian, tetapi juga mempengaruhi alokasinya sedemikian rupa sehingga dapat mendorong kegiatan produksi dan investasi, terutama pada sektor – sektor yang mempunyai dampak ganda besar, banyak menggunakan tenaga kerja serta mendorong usaha – usaha golongan ekonomi lemah.

Dalam pelaksanaannya kebijakan moneter di Indonesia masih dihadapkan dengan berbagai hambatan baik bersifat eksternal maupun internal. Kelembagaan efektifitas kebijakan moneter masih belum maksimal, tingkat monetisasi yang diukur dalam nisbah likuiditas perekonomian terhadap produk nasional bruto masih relative rendah yaitu sekitar 28% tingkat penggunaan jasa perbankkan juga masih relative rendah yaitu sekitar 50% sementara di negara – negara maju telah mencapai 75%.
Dewasa ini semakin disadari bahwa kebijakan moneter di Indonesia semestinya lebih memfokuskan pada sasaran tunggal hal ini dapat dilihat dari fokus BI pada stabilitasi harga sebagai sasaran tunggal yang ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan diperbaharui dalam UU No. 3 Tahun 2004 :

Tujuan BI ( Ps. 7 )
“ Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah “
 

Tugas BI ( Ps. 8 )

a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank

Stabilitas nilai rupiah, khususnya terhadap harga barang ( inflasi ), penting untuk :
  1. Menjaga agar pendapatan riil ( standar hidup ) masyarakat tidak turun
  2. Mengurangi ketidakpastian ( uncertainty ) masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan keputusan konsumsi, investasi dan produksi sehingga berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
  3. Mempertahankan suku bunga domestik dan nilai tukar rupiah tetap kompetitif, karena dipengaruhi disparitas tingkat inflasi domestic relatif terhadap tingkat inflasi negara kompetitor.