Otoritas Moneter dan Kebijakan Moneter
OTORITAS MONETER DI INDONESIA
Otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mempunyai tujuan agar otoritas moneter dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efesien melalui sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prisnsip kehati-hatian.
Undang – undang tentang bank sentral yang baru ini pada dasarnya memberikan kewenangan yang besar kepada Bank Indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia. Dengan kata lain, Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter di Indonesia, sedangkan Dewan Moneter ditiadakan. Meskipun otoritas moneter tidak terletak lagi pada pemerintah, pemerintah tetap mempunyai akses tertentu dalam mempengaruhi kebijakan moneter. Namun, pada akhirnya lahirlah UU No. 3 Tahun 2004. Undang – undang yang baru ini bukan menggantikan undang – undang sebelumnya, tetapi merevisi beberapa pasal serta menambah beberapa pasal baru.
1. Status dan Modal Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan / pihak lain, kecuali untuk hal – hal yang secara tegas diatur dalam undang – undang .
Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang – kurangnya Rp2.000.000.000,00 dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau hasil dari revaluasi aset
2. Tujuan dan Tugas
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dan untuk mencapai tujuan tersebut BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas Bank Indonesia yaitu :
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
Disamping tugas – tugas tersebut, Bank Indonesia juga mempunyai tanggung jawab dan kegiatan lain dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas dan anggaran.
3. Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Wewenang Bank Indonesia dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter :
- Menetapkan sasaran – sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
- Melakukan pengendalian moneter
- Memberikan kredit
- Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
- Mengelola cadangan devisa
- Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu – waktu yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
4. Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Wewenang Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran :
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
- Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing
- Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing
- Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
- Sebagai satu – satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran.
5. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
- Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan – ketentuan perbankan yang memuat prinsip – prinsip kehati – hatian.
- Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
- Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
- Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank. Sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
- Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
6. Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
- Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
- Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
- Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.
- Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
- Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat – surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
- Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
- Dalam kaitannya dengan hubungan internasional, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan seperti berikut :
- Bank Indonesia dapat melalukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional.
- Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
7. Akuntabilitas dan Anggaran
- Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada DPR dan pemerintah pada setiap awal tahun anggaran
- Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR dan pemerintah.
- Laporan tahunan dan triwulanan tersebut dievaluasi DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
- Laporan tahunan dan triwulanan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
- Apabila DPR memerlukan penjelasan, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan atau tertulis.
- Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa.
- Untuk membantu DPR melaksanakan pengawasan bidang tertentu terhadap BI, dibentuk Badan Supervisi yang berkedudukan di Jajarta dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.
- Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaankhusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.
- Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
- Selambat – lambatnya 30 hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan BI.
- Selambat – lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia. Selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah laporan tersebut selesai disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan. Selambat – lambatnya 90 ( sembilan puluh ) hari sejak pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.
- Surplus hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut :
- 30% untuk cadangan tujuan ( namun selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir cadangan tujuan ditetapkan hanya 10% ).
- Sisanya dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum mencapai 10% dari seluruh kewajiban moneternya. Jika masih ada sisa surplus, sisa itu diserahkan kepada pemerintah.
- Apabila terjadi risiko pelaksanaan tugas dan wewenang BI yang mengakibatkan modal kurang dari Rp. 2 triliun rupiah, sebagai atau seluruh surplus tahun berjalan dialokasikan untuk cadangan umum guna menutup risiko tersebut. Jika masih kurang, pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut setelah mendapat persetujuan DPR.
- Sepanjang belum diubah melalui peraturan perundangan, surplus BI tidak dikenakan pajak.
- Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dana untuk penyertaan ini hanya dapat diambil dari dana cadangan tujuan.
8. Dewan Gubernur Pengertian
- Warga negara Indonesia
- Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi
- Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
- Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan
- Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama – sama dilarang :
- Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga.
- Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.
9. Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur
- Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
- Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjungan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
- Gubernur, Deputi Dewan Gubernur, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat di hukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang
- – undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
- Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam undang – undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
KEBIJAKAN MONETER
1. Ruang Lingkup Kebijakan Moneter
- Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
- Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
2. Tujuan Kebijakan Moneter
3. Alat Kebijakan Moneter
4. Prinsip – prinsip Kebijakan Moneter
- Memiliki satu sasaran utama, yaitu sasaran inflasi, yang dijadikan sebagai prioritas pencapaian ( overiding objective ) dan acuan ( nominal anchor ) kebijkan moneter.
- Bersifat antisipasif ( preempitive atau forward looking ) mengingat adanya efek tunda kebijakan moneter, kebijakan yang diambil akan berakibat pada masa datang.
- Mengikatkan diri kepada suatu aturan ( rule ), tetapi cukup fleksibel dalam operasionalnya ( constrained discretion )
- Transparan dan berakuntabilitas ( good governmance )
5. Kebijakan Moneter di Indonesia
- Menjaga agar pendapatan riil ( standar hidup ) masyarakat tidak turun
- Mengurangi ketidakpastian ( uncertainty ) masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan keputusan konsumsi, investasi dan produksi sehingga berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
- Mempertahankan suku bunga domestik dan nilai tukar rupiah tetap kompetitif, karena dipengaruhi disparitas tingkat inflasi domestic relatif terhadap tingkat inflasi negara kompetitor.